Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per tanggal 24 Maret 2020 sebesar 87,21 persen.
“Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum lapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Rinciannya, kata dia, bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya adalah 86,72 persen, bidang yudikatif yang terdiri atas dua instansi yaitu 98,17 persen, bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, dan BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen.
Ia mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ujar Ipi seperti dikutip Antara.
Diketahui, KPK memastikan tidak akan memperpanjang waktu lagi terkait penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 yang semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.